Kami hadirkan kemudahan untuk memenuhi Kebutuhan dasar primer terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Sandang adalah pakaian. Pangan adalah makanan dan minuman. Papan adalah tempat tinggal. khusus tempat tinggal kami hadirkan rumah murah tapi tidak murahan bersama Koperasi TAB-PT.PLN dan PT. Rantau Indah dengan model modern hanya 166 Jt, jika dicicil hanya 1 jtan, sekaligus kami dapat dukungan dari kementrian perumahan dan kawasan permukiman (KEMEN PKP), Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang kemudahan dan dan bantuan pembiayaan subsidi hingga 6%, Perumahan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dan pada ayat (2) dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.




Lokasi Perumahan :
Jl. Baros dekat dengan pasar dan terminal Jubleg Sukabumi
melihat titik lokasi disini

Info Lengkap dan Konsultasi Kepemilikan Rumah subsidi dan Rehab rumah
silahkan WA. 085793475508
Atau Booking Rumah subsidi tahap 1 hanya 40 Unit type rumah modern klik Disini